Umroh Backpacker, Gak Bahaya Tah? Menggali Risiko dan Solusi Terbaik
24 November 2023

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul fenomena umroh mandiri atau yang dikenal sebagai umroh backpacker yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Pesatnya perkembangan informasi terkait umroh backpacker melalui media sosial menjadi topik pembicaraan hangat. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang umroh backpacker, apakah hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan mengapa bisa dianggap berisiko. Selain itu, akan diuraikan juga beberapa solusi yang dapat diambil untuk mengatasi masalah terkait umroh backpacker.

 

Apa itu umroh Backpacker?

umroh backpacker merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut umroh yang dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan agen perjalanan atau travel umroh. Ini berarti masyarakat yang melaksanakan umroh akan mengurus segala sesuatunya sendiri, mulai dari pengurusan visa, tiket pesawat, hingga akomodasi di Arab Saudi. Fenomena ini menarik perhatian banyak pihak, terutama pelaku usaha umroh dan pemerintah.

 

Kesesuaian dengan Regulasi umroh

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan umroh (PIHU) telah mengatur tata cara umroh bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pasal 86 UU PIHU menyatakan bahwa umroh dapat dilaksanakan secara perseorangan dan berkelompok melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah umroh (PPIU). Artinya, setiap WNI yang akan beribadah umroh, baik sendiri atau bersama kelompok, wajib melibatkan PPIU.

 

Alasan umroh Melalui PPIU

Penting untuk memahami bahwa umroh melalui PPIU bukan hanya sekadar untuk pengurusan administratif seperti visa, tiket, dan akomodasi. PPIU memiliki peran lebih luas, yakni sebagai badan hukum yang bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jamaah umroh. Keberangkatan umroh melalui PPIU lebih menitikberatkan pada unsur perlindungan, bukan hanya pengantaran jamaah.

 

Regulasi yang Dilanggar oleh Umroh Backpacker

umroh backpacker dianggap melanggar regulasi, terutama Pasal 86 UU PIHU. Semua WNI yang akan beribadah umroh, baik secara perorangan maupun berkelompok, seharusnya melibatkan PPIU. Pelanggaran terhadap regulasi ini bisa memiliki konsekuensi serius, termasuk sanksi pidana sesuai Pasal 121 dan Pasal 124 UU PIHU.

 

Resiko Umroh Backpacker

  • Kurangnya Pendidikan dan Informasi: Mayoritas jamaah umroh backpacker berasal dari kalangan yang berpendidikan menengah ke bawah, belum pernah bepergian ke luar negeri, dan memiliki minim pengetahuan tentang regulasi penerbangan internasional serta regulasi Arab Saudi.
  • Rentan terhadap Penipuan: Jemaah umroh backpacker rentan terhadap penipuan karena kurangnya pendampingan dan bimbingan. Tanpa pihak yang memfasilitasi, mereka dapat menjadi target utama penipu.
  • Masalah Kesehatan dan Perawatan: umroh backpacker berisiko mengalami masalah kesehatan karena tidak mendapatkan layanan standar. Terdapat kasus jemaah yang ditinggal kelompoknya karena perlu menjalani perawatan, namun kesulitan untuk pulang karena berangkat tanpa melibatkan PPIU.
  • Pelanggaran Hukum dan Tradisi: Tanpa pendampingan yang tepat, umroh backpacker dapat melakukan pelanggaran terhadap hukum dan tradisi masyarakat Arab Saudi, merugikan nama baik Indonesia di mata dunia.

Solusi Terhadap umroh Backpacker

  • Edukasi Masyarakat: Perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ketidaksesuaian umroh backpacker dengan regulasi. PPIU dan asosiasi PPIU dapat aktif dalam menyebarkan informasi melalui berbagai media, termasuk sosialisasi, broadcast informasi, dan kegiatan edukasi lainnya.
  • Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga: Kementerian Agama dan Imigrasi perlu meningkatkan koordinasi untuk mengawasi keberangkatan umroh di bandara internasional. Pemeriksaan imigrasi harus memastikan bahwa pemegang visa umroh diberangkatkan oleh PPIU.
  • Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum dapat menggunakan ancaman dalam Pasal 121 dan Pasal 124 UU PIHU untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam umroh backpacker.
  • Diplomasi Luar Negeri: Kementerian Agama dapat berupaya menjalin kerjasama dengan Arab Saudi untuk harmonisasi regulasi umroh antara kedua negara. Integrasi sistem antara Siskopatuh dan Nusuk Arab Saudi dapat menjadi langkah positif.

 

Kesimpulan

umroh backpacker dianggap sebagai fenomena yang berisiko dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam menghadapi masalah ini, edukasi kepada masyarakat, koordinasi antarinstansi, penegakan hukum, dan diplomasi luar negeri menjadi kunci untuk menanggulangi risiko umroh backpacker. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat menjalankan ibadah umroh dengan nyaman, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Referensi

"umroh Backpacker Disebut Perlu Dilarang untuk Cegah Berbagai Masalah" - CNN Indonesia

"Amphuri: umroh Backpacker Berisiko, Masyarakat Harus Diingatkan" - CNN Indonesia

Berita Terkini Lihat Semua