Siapa Ahli Waris Jika Tak Punya Anak? Memahami Pemetaan Warisan Menurut Hukum Islam
04 December 2023

Hukum waris dalam Islam adalah bagian yang penting dan telah diatur dengan cermat. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah, siapa ahli waris jika seseorang tidak memiliki anak? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami konsep ahli waris dalam Islam.

 

Pengertian Ahli Waris dalam Islam

Aulia Muthiah dan Novy Sri Pratiwi Hardani dalam bukunya "Hukum Waris Islam" mendefinisikan ahli waris sebagai orang yang berhak mewarisi karena hubungan kekerabatan (nasab), perkawinan (nikah) dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum menjadi ahli waris. Dalam konteks ini, kita akan menjelajahi tiga kelompok ahli waris utama.

 

Tiga Kelompok Ahli Waris

Mengutip dari buku "Fiqih Mawaris: Memahami Hukum Waris dalam Islam" karya Sakban Lubis, dkk, ahli waris dibagi menjadi tiga kelompok:

 

A. Aashabul Furudl

Kelompok pertama adalah aashabul furudl, yang memiliki bagian yang sudah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Kelompok ini termasuk anak perempuan, cucu perempuan, ibu, ayah, suami, istri, saudara perempuan seayah, saudara perempuan se-ibu, saudara perempuan kandung, saudara laki-laki se-ibu, kakek, dan nenek.

 

B. Ashabah

Kelompok kedua adalah ashabah, ahli waris yang berhak namun tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Qur'an dan hadits nabi. Mereka menerima hak dalam urutan kedua.

 

C. Dzawil Arham

Kelompok terakhir adalah ahli waris dzawil arham, yang memiliki hubungan kerabat dengan pewaris tetapi tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Qur'an atau hadits sebagai dzawu al-furudh dan tidak masuk kelompok ashabah.

 

Pembagian Warisan Tanpa Anak

Pembagian warisan jika seseorang tidak memiliki anak adalah sebagai berikut:

 

  • Suami: Mendapatkan setengah dari harta warisan jika tidak memiliki anak atau cucu.
  • Istri: Mendapatkan seperempat dari harta warisan jika tidak memiliki anak atau cucu.
  • Ayah, Ibu, Kakek, Nenek: Bersaing dalam mendapatkan sisa warisan setelah suami dan istri.
  • Saudara Laki-laki Kandung, Saudara Perempuan Kandung: Bersaing untuk mendapatkan sisa warisan.

 

Dalil dari Al-Qur'an

Dalam surah An-Nisa ayat 11, disebutkan:

 

"Jika mayit tidak punya anak dan kedua orang tuanya mewarisi dia maka bagi ibunya mendapatkan sepertiga."

 

Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Dalam Islam, pembagian warisan memiliki aturan yang jelas. Melansir dari buku "Pembagian Warisan Menurut Islam" karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, terdapat enam macam jumlah pembagian warisan di Al-Quran: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Setiap kelompok ahli waris memiliki hak yang ditentukan sesuai dengan kategori mereka.

 

  • Setengah: Suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara perempuan se-ayah.
  • Seperempat: Suami atau istri.
  • Seperdelapan: Istri, jika suami memiliki anak atau cucu.
  • Dua per Tiga: Anak perempuan (dua atau lebih), cucu perempuan keturunan anak laki-laki (dua atau lebih), saudara kandung perempuan (dua atau lebih), saudara perempuan se-ayah (dua atau lebih).
  • Sepertiga: Ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu.
  • Seperempat: Ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan se-ayah, nenek kandung, saudara laki-laki dan perempuan seibu.

 

Hak Warisan yang Gugur

Beberapa hal dapat menyebabkan hak warisan seseorang gugur, antara lain:

 

Berstatus Budak: Orang yang berstatus budak tidak memiliki hak untuk mewarisi harta.

Pembunuhan: Jika ahli waris membunuh pewaris, hak warisan gugur.

Perbedaan Agama: Seorang Muslim tidak dapat mewariskan atau diwarisi oleh non-Muslim.

 

Kesimpulan

Pembagian warisan dalam Islam adalah proses yang teratur dan didasarkan pada prinsip-prinsip yang jelas. Meskipun ada tingkat kompleksitas, pemahaman yang baik terhadap aturan ini dapat membantu mencegah konflik di antara ahli waris. Penting bagi umat Islam untuk menggali pengetahuan ini agar dapat menjalankan prinsip-prinsip Islam dalam aspek kehidupan mereka, termasuk dalam pembagian harta warisan.

 

Referensi

Aulia Muthiah dan Novy Sri Pratiwi Hardani, "Hukum Waris Islam."

Sakban Lubis, dkk, "Fiqih Mawaris: Memahami Hukum Waris dalam Islam."

Mokhamad Rohma Rozikin, "Ilmu Faroidh: Cara Mudah Memahami Ilmu Waris Islam dengan Teknik L-Tansa."

Muhammad Ali Ash-Shabuni, "Pembagian Warisan Menurut Islam."

Surah An-Nisa ayat 11: An-Nisa 4:11

Berita Terkini Lihat Semua