Mengenal 4 Macam Rukhsah dalam Islam: Pemahaman Mendalam untuk Kelancaran Ibadah
04 December 2023

Rukhsah, yang berarti keringanan, adalah anugerah dari Allah SWT kepada umat Islam. Sebagaimana tertulis dalam surah Al Baqarah ayat 185, Allah menghendaki kemudahan bagi umat-Nya. Dalam konteks ini, kita akan menjelajahi lebih lanjut mengenai empat macam rukhsah atau keringanan dalam Islam.

 

Membolehkan Hal-hal yang Diharamkan

Salah satu bentuk rukhsah yang diberikan oleh Allah SWT adalah membolehkan hal-hal yang diharamkan dalam keadaan tertentu. Sebagai contoh, memakan makanan yang diharamkan ketika dalam keadaan darurat, seperti memakan bangkai karena tidak ada pilihan lain. Dalam situasi sulit, Islam memberikan kelonggaran untuk mempertahankan kehidupan.

 

Membolehkan Meninggalkan Sesuatu yang Wajib Karena Udzur

Rukhsah selanjutnya adalah membolehkan meninggalkan sesuatu yang wajib karena adanya udzur atau halangan. Sebagai contoh, seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit atau dalam keadaan bepergian. Islam memahami kondisi tertentu yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan kewajiban tertentu.

 

Mengecualikan Sebagian Perikatan Muamalah

Islam memberikan keringanan dengan mengecualikan sebagian perikatan muamalah dalam keadaan tertentu. Sebagai contoh, akad salam, dimana pembayaran dilakukan di awal sementara barang diterima belakangan. Meskipun melibatkan pengecualian dari prinsip-prinsip jual beli konvensional, rukhsah ini tetap sah dalam Islam.

 

Menghilangkan Beban Berat yang Berlaku pada Syariat Terdahulu

Rukhsah yang terakhir adalah menghilangkan beban berat yang berlaku pada syariat terdahulu. Sebagai contoh, mencuci pakaian yang terkena najis dengan air suci sebagai pengganti memotong bagian pakaian yang terkena najis. Ini mencerminkan sikap Islam yang inklusif dan memahami kebutuhan umatnya.

 

Pengertian Rukhsah dalam Kajian Ushul Fiqih

Sebelum masuk ke contoh kasus rukhsah, kita perlu memahami pengertian rukhsah dalam kajian ushul fiqih. Rukhsah merupakan hukum pengecualian yang berbeda dari hukum azimah karena ada uzur tertentu yang menyulitkan mukallaf untuk melaksanakan hukum azimah. Ini mencerminkan rahmat dan pemahaman Islam terhadap kondisi khusus umatnya.

 

Kasus-kasus Rukhsah

  • Batalnya Puasa pada Bulan Ramadhan: Dalam situasi tertentu, seperti sakit atau bepergian, seseorang dapat membatalkan puasanya.
  • Pengobatan yang Melibatkan Aurat: Seorang dokter dapat melihat aurat pasiennya jika itu diperlukan untuk kepentingan pengobatan.
  • Qashar Shalat bagi Musafir: Shalat wajib yang empat rakaat dapat diqashar menjadi dua rakaat bagi musafir, memudahkan mereka dalam menjalankan ibadah.
  • Mengonsumsi Makanan Haram dalam Kondisi Darurat: Dalam keadaan darurat, seseorang diizinkan untuk mengonsumsi makanan yang haram untuk mempertahankan kehidupan.

 

Kesimpulan

Rukhsah dalam Islam adalah bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT untuk memudahkan umat-Nya dalam menjalankan ibadah. Keempat macam rukhsah di atas mencerminkan pemahaman Islam yang bijak dan inklusif terhadap kondisi khusus yang mungkin dihadapi oleh mukallaf. Dengan memahami rukhsah ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan dan kemudahan.

 

Referensi

Imron Risyadi dan Muhammad Muinudinillah Basri, "Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah."

Imam Muhammad Abu Zahrah, "Ushulul Fiqh."

Syekh Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, "Al-Wadhih fi Ushulil Fiqh."

Syekh Ali Jum’ah Muhammad, "Al-Hukmus Syar’i indal Ushuliyyin."

Syekh Wahbah Az-Zuhayli, "Ushulul Fiqhi Al-Islami."

Berita Terkini Lihat Semua