Rasulullah SAW memakai cincin semasa hidupnya, menunjukkan bahwa pemakaian cincin bukanlah suatu yang asing dalam ajaran Islam. Dalam artikel ini, kita akan menelusuri peninggalan sunnah Rasulullah terkait cincin dan membahas hukum pemakaiannya dalam Islam.
Jejak Sunnah Rasulullah dalam Pemakaian Cincin
Dalam buku Ensiklopedia Islam: Serba-Serbi Cincin dalam Islam karya Hafidz Muftisany, dijelaskan bahwa fenomena mengenakan cincin telah ada sebelum zaman Rasulullah SAW. Riwayat dari Anas bin Malik mencatat bahwa cincin Rasulullah terbuat dari perak dengan batu Habasyi. Hadits Riwayat Muslim menyebutkan cincin Rasulullah bertuliskan "Muhammad Rasul Allah" dengan model penulisan yang spesifik.
Cincin Rasulullah kemudian diwariskan kepada para sahabat, seperti Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan. Kisah menarik terkait cincin ini adalah ketika Utsman menjatuhkannya di sumur, yang kemudian dinamai sumur Khatam, merujuk pada stempel atau penutup. Hal ini menggambarkan keistimewaan cincin sebagai suatu bentuk stempel.
Hukum Pemakaian Cincin dalam Islam
Berkenaan dengan hukum pemakaian cincin dalam Islam, tak ada sunnah yang secara eksplisit memerintahkan pemakaian cincin di jari kelingking tangan kanan. Beberapa riwayat menyebutkan bahwa jari kelingking dipilih agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. Namun, tangan dan jari mana pun dapat digunakan sesuai keinginan, selama tidak terbuat dari emas.
Ada pandangan yang menyebutkan bahwa cincin sebaiknya tidak dipakai di jari telunjuk, jempol, dan jari tengah, berdasarkan hadits yang melarang pemakaian cincin di jari-jari tersebut.
Sunnah Memakai Cincin Seperti Nabi SAW
Dalam hadits riwayat Bukhari, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad membuat cincin terbuat dari perak dengan ukiran namanya. Tujuannya bukanlah untuk kepentingan fashion, melainkan sebagai stempel pada surat dakwah yang dikirim kepada pemimpin dunia pada masa itu.
Penjelasan mengenai sunnah memakai cincin ini memberikan pemahaman bahwa pemakaian cincin oleh laki-laki diperbolehkan dalam Islam, selama tidak terbuat dari emas. Cincin yang digunakan sebaiknya sederhana dan memiliki makna atau fungsi tertentu.
Letak Cincin dan Perbedaan Pendapat Ulama
Adanya perbedaan pendapat diantara ulama mengenai letak pemakaian cincin pada tangan kanan atau kiri. Imam Nawawi menyatakan bahwa keduanya diperbolehkan tanpa keutamaan yang signifikan. Namun, Imam Malik lebih condong pada pemakaian di jari kiri, sementara Imam Syafi’i lebih menyukai di tangan kanan.
Tetapi, jejak sunnah Rasulullah menunjukkan bahwa Beliau memakai cincin di jari kelingking tangan kiri. Ini menggambarkan fleksibilitas dalam pemilihan tangan dan jari, tanpa memberikan preferensi yang kaku.
Kesimpulan: Menghidupkan Sunnah dalam Pemakaian Cincin
Dalam Islam, pemakaian cincin oleh laki-laki sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW diperbolehkan, asalkan tidak terbuat dari emas. Pemilihan tangan dan jari bersifat fleksibel, memberikan kebebasan kepada individu sesuai preferensi dan kenyamanan masing-masing. Cincin bukan hanya sekedar aksesori, tetapi bisa memiliki nilai dan makna yang mendalam sesuai dengan ajaran Islam.
Referensi:
Muftisany, Hafidz. Ensiklopedia Islam: Serba-Serbi Cincin dalam Islam.
Hadits Riwayat Muslim dan Bukhari.
Syama'il Rasulullah oleh DR. Ahmad Mustafa Mutawalli.
Nawawi, Imam. Al-Majmu Syarh al-Muhadzab.