Kewajiban Haji Bisa Gugur karena Enam Perkara Ini
04 December 2023

Ibadah haji, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar diterima oleh Allah SWT. Namun, tahukah Anda bahwa meskipun syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, ada beberapa hal yang dapat menjadi penghalang dan membuat kewajiban haji seseorang gugur? Dalam artikel ini, kita akan membahas enam perkara yang dapat menggugurkan kewajiban haji.

 

Ubuwah: Izin dari Pihak Keluarga

Pertama-tama, kita mengenal istilah ubuwah, yang mengacu pada izin yang dibutuhkan dari ayah, kakek, atau lelaki tertentu dalam garis keturunan. Izin ini khususnya penting untuk haji-haji sunnah seperti haji kedua, ketiga, dan seterusnya. Meskipun untuk haji wajib hanya disunahkan, namun izin tetap menjadi pertimbangan.

 

Zaujiyah: Hak Suami Terhadap Istri

Hubungan suami dan istri juga memiliki peran dalam kewajiban haji. Seorang suami berhak melarang istrinya berangkat haji, terutama dalam konteks haji sunnah. Namun, pandangan ulama Syafi'i menekankan izin suami baik untuk haji wajib maupun sunnah.

 

Perbudakan: Izin Tuan untuk Budak

Dalam konteks perbudakan, seorang tuan berhak melarang budaknya berhaji tanpa izin. Izin dari tuan diperlukan agar budak dapat menjalankan ibadah haji, baik yang bersifat wajib maupun sunnah.

 

Utang: Tanggungan Utang Sebagai Penghalang

Keberadaan utang dapat menjadi penghalang pelaksanaan haji. Seseorang yang masih memiliki tanggungan utang tidak diperkenankan menunaikan ibadah haji karena dikhawatirkan tidak dapat membayarnya. Meski demikian, izin dari pemberi utang dapat mempengaruhi penilaian hukumnya.

 

Keamanan: Kondisi yang Membahayakan

Masalah keamanan menjadi pertimbangan serius dalam pelaksanaan ibadah haji. Sejarah mencatat masa di mana keamanan jamaah haji sangat krusial, terutama di padang pasir yang rawan penyamunan. Keamanan yang membahayakan dapat menjadi alasan untuk menunda atau mengurungkan niat berhaji.

 

Kesehatan: Pengaruh Kondisi Fisik

Kondisi kesehatan seseorang juga memegang peranan penting dalam melaksanakan ibadah haji. Sebagai ibadah komunal yang melibatkan jamaah dari seluruh dunia, kesehatan fisik menjadi faktor penentu. Sakit akut atau kondisi kesehatan yang memburuk dapat menjadi penghalang yang signifikan.

 

Apakah Sakit Akut Gugurkan Kewajiban Haji?

Pertanyaan mengenai sakit akut sebagai faktor gugurnya kewajiban haji telah dipertimbangkan. Istitha'ah atau kemampuan untuk menjalankan ibadah haji bukan hanya terbatas pada bekal dan kendaraan. Pandangan yang holistik mencakup kesehatan fisik dan berbagai hambatan yang mungkin dihadapi seseorang dalam menunaikan ibadah haji.

 

Dalam konteks pertanyaan seorang penanya yang menghadapi situasi panjangnya waktu menunggu antrian haji, kondisi sakit akut yang muncul sebelum waktu keberangkatan dapat membuat kewajiban haji gugur. Istitha'ah yang tidak terpenuhi, meskipun sudah mendaftar dan memiliki persiapan, membuatnya tidak masuk dalam kategori yang diwajibkan menjalankan ibadah haji.

 

Dalam pandangan Islam, kesabaran menjadi kunci dalam menghadapi tantangan menunggu antrian haji yang panjang. Semoga mereka yang menantikan giliran haji diberikan kesabaran dan kesehatan sehingga dapat menjalankan ibadah haji dengan baik dan mendapatkan haji yang mabrur.

 

Referensi:

Ustaz Ahmad Sarwat, "Ibadah Haji: Syarat-Syarat."

Al-Kiya al-Harasi, "Ahkamul Qur’an."

Berita Terkini Lihat Semua