Keutamaan dan Hukum Berziarah ke Kubur Nabi Muhammad SAW
27 October 2023

Berziarah ke makam Rasulullah SAW adalah salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

 

Mendapatkan syafaat dari Rasulullah SAW

Syafaat adalah pertolongan yang diberikan oleh Rasulullah SAW di hari kiamat kepada orang-orang yang beriman dan mencintainya. Rasulullah SAW sendiri menjanjikan syafaat kepada orang-orang yang berziarah ke makamnya.

 

Mendapatkan ampunan dari Allah SWT 

Berziarah ke makam Rasulullah SAW juga merupakan cara untuk memohon ampunan dari Allah SWT. Dalam Al-Quran, Allah berfirman bahwa jika seseorang berziarah ke makam Rasulullah SAW dan memohon ampun kepada Allah SWT, maka Allah SWT akan mengampuni dosanya.

 

Mendapatkan berkah dari Rasulullah SAW 

Nabi Muhammad SAW adalah nabi yang paling mulia, lebih mulia dari Malaikat, Ka'bah, dan bahkan lebih mulia dari seluruh amal sholeh yang dilakukan umat manusia. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang berkaitan dengan Rasulullah SAW, termasuk berziarah ke makam beliau, adalah sebuah keberkahan.

 

Namun, perlu diperhatikan bahwa berziarah ke makam Rasulullah SAW tidak wajib hukumnya. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berziarah ke makam Rasulullah SAW. Ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah, ada yang berpendapat bahwa hukumnya mubah, dan ada juga yang berpendapat bahwa hukumnya makruh.

 

Meskipun berziarah ke makam Rasulullah SAW tidak wajib hukumnya, tetapi amalan ini memiliki banyak keutamaan. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki kesempatan untuk berziarah ke makam Rasulullah SAW, maka sebaiknya ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendoakan Rasulullah SAW dan memohon syafaat dari beliau.

 

Hukum Mengusahakan Berziarah Ke Kuburan Nabi

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin memberikan klarifikasi mengenai perbuatan mengusahakan berziarah ke kuburan Nabi. Beliau menyatakan bahwa pergi ke Madinah untuk shalat di Masjid Nabawi adalah boleh. Namun, berkunjung ke kuburan Nabi tidak diperbolehkan.

 

Hal ini disebabkan larangan untuk mengusahakan perjalanan kecuali untuk mengunjungi ke-tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha. Oleh karena itu, larangan ini mencakup semua tempat, termasuk kuburan. Mengenai ziarah kubur, tujuannya adalah untuk mengingatkan akan akhirat dan dapat dilakukan di kuburan mana pun. Namun, kuburan Nabi tidak boleh dijadikan sebagai tujuan rutin karena hal ini dapat menyimpang dari ajaran Islam.

 

Mencintai Nabi Muhammad SAW tidak terbatas pada jarak fisik atau kubur beliau. Hal ini tercermin dalam hati para pengikutnya dan tidak berkurang meskipun mereka jauh dari makam beliau.

 

Alternatif Menunjukkan Kasih pada Rasulullah SAW Selain Berziarah

Berziarah ke makam Rasulullah SAW adalah salah satu bentuk kecintaan kita kepada beliau. Namun, perlu diperhatikan bahwa kecintaan kita kepada Rasulullah SAW tidak hanya dibuktikan dengan berziarah ke makam beliau, tetapi juga dengan mengikuti ajaran-ajaran beliau.

 

Ajaran-ajaran Rasulullah SAW adalah ajaran yang lurus dan mengajarkan kebaikan. Ajaran-ajaran beliau juga dapat membahagiakan kita di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, jika kita ingin membuktikan kecintaan kita kepada Rasulullah SAW, maka kita harus mengikuti ajaran-ajaran beliau.

 

Berikut adalah beberapa cara untuk menunjukkan kecintaan kita kepada Rasulullah SAW:

  • Mempelajari ajaran-ajaran beliau melalui Al-Quran dan Al-Hadist.
  • Menerapkan ajaran-ajaran beliau dalam kehidupan sehari-hari.
  • Berdakwah untuk menyebarkan ajaran-ajaran beliau kepada orang lain.
  • Mendoakan beliau dan memohon syafaat dari beliau.

 

Dengan menunjukkan kecintaan kita kepada Rasulullah SAW, kita berharap dapat memperoleh syafaat beliau di hari kiamat. Syafaat beliau adalah pertolongan yang sangat kita butuhkan di hari kiamat, saat kita tidak memiliki daya dan upaya untuk menolong diri kita sendiri.

 

Semoga Allah SWT memudahkan kita untuk mengikuti ajaran-ajaran Rasulullah SAW dan memperoleh syafaat beliau di hari kiamat.

 

Referensi:

Al-Quranul Karim

Al-Hadist ash-Sharif

Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, Fatawa Al-Islam (Riyadh: Darul Ifta, 1999)

 

Berita Terkini Lihat Semua