Kabar bahagia bagi calon jamaah haji yang ingin mengajak putra-putrinya ke Tanah Suci. Mereka tidak harus menunggu mereka berusia 18 tahun seperti aturan sebelumnya.
Pemerintah dan DPR RI kini telah menyepakati bahwa batas usia minimal jemaah haji dipangkas dari sebelumnya 18 tahun menjadi 13 tahun. Kesepakatan tersebut juga telah dituangkan dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang akan disahkan dalam waktu dekat.
"Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun)," kata Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, seperti yang dikutip dari laman Himpuh, belum lama ini.
Bambang menyebut sempat ada penggunaan frasa umur 13 tahun atau sudah menikah. Namun pemerintah mengusulkan hal itu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," sebutnya.
Panglima Ekspres Umrah & Hajj Service sendiri melayani calon jamaah yang ingin melakukan perjalanan haji bersama anak dan keluarga. Banyak kemudahan dan fasilitas yang diberikan, termasuk melayani calon jamaah yang sudah daftar haji Reguler menjadi Haji Khusus.
Berapa biayanya? “Murah, hanya Rp0,” kata perwakilan dari Panglima Ekspres. Kok bisa? Biar nggak penasaran Untuk informasi lebih detail, Agus menyarankankan untuk langsung menghubungi hotline Panglima Ekspres di WA 08113166700.*