Ibadah haji merupakan momen suci dalam kehidupan seorang Muslim. Namun, seringkali timbul pertanyaan mengenai hukum bersentuhan kulit lawan jenis selama menjalankan ibadah haji. Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum bersentuhan kulit lawan jenis ketika haji, dengan fokus pada wudhu dan aktivitas seperti tawaf dan mencium Hajar Aswad.
Hukum Bersentuhan Kulit Lawan Jenis dalam Islam
Hukum mengenai bersentuhan kulit lawan jenis dalam Islam didasarkan pada hadits-hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Dua hadits utama yang menjadi dasar adalah hadits Aisyah dan Ali bin Abi Thalib yang menegaskan bahwa Rasulullah tidak pernah bersentuhan dengan kulit wanita yang bukan mahramnya.
Pengecualian dalam Hukum Bersentuhan
Namun, terdapat pengecualian dalam hukum ini. Bersentuhan kulit lawan jenis diperbolehkan jika terpaksa, misalnya saat berdesakan selama tawaf atau sa'i, menolong orang yang dalam bahaya, atau untuk keperluan medis.
Tips Menghindari Bersentuhan Kulit Lawan Jenis
Agar dapat menjalankan ibadah haji dengan baik tanpa melanggar aturan, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:
- Berhati-hati saat berjalan dan berdesakan.
- Jaga jarak dengan lawan jenis saat berdesakan.
- Melindungi bagian tubuh sensitif jika harus berdesakan.
- Jika melihat lawan jenis kesulitan, tolong dengan cara yang tidak mengharuskan bersentuhan kulit.
- Jika bersentuhan karena keperluan mendesak, lakukan dengan sopan dan tanpa mengundang syahwat.
Tawaf dan Mencium Hajar Aswad: Batalkah Wudhu?
Artikel juga membahas kaitan antara tawaf dan mencium Hajar Aswad dengan masalah wudhu. Sebagai bagian dari ritual haji, tawaf wajib dilakukan dalam keadaan suci. Hadits-hadits yang menunjukkan Rasulullah melakukan tawaf tanpa wudhu memberikan pemahaman bahwa tawaf itu sendiri tidak membatalkan wudhu.
Perbedaan Pendapat Mengenai Bersentuhan Lawan Jenis dalam Wudhu
Dalam menginterpretasi ayat Al-Maidah (5):6, terdapat perbedaan pendapat di antara sahabat. Sebagian mengartikan persentuhan kulit secara harfiah, sementara yang lain memaknainya secara majazi, yaitu bersetubuh. Artikel menjelaskan perbedaan pendapat ini dan memberikan gambaran bagaimana masing-masing pendapat mempengaruhi pandangan terhadap batalnya wudhu.
Kesimpulan
Hukum bersentuhan kulit lawan jenis saat haji merupakan topik yang mendalam. Dengan memahami dasar-dasar hukum, pengecualiannya, dan perbedaan pendapat yang muncul, umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan keyakinan dan pemahaman yang lebih baik. Kritikalitas dalam menafsirkan ayat dan hadits, serta meresapi pengalaman para sahabat, dapat menjadi pedoman dalam memahami kontroversi ini. Semua itu demi menjalankan ibadah haji dengan penuh kekhusyukan dan kebersihan, sesuai dengan ajaran agama Islam. Diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah haji dengan penuh keyakinan dan ketaatan terhadap ajaran agama. Dalam prakteknya, menjaga kebersihan, menghormati sesama jamaah, dan berlaku sopan saat berada di Tanah Suci menjadi kunci penting.
Referensi
Bukhari, Muhammad. "Sahih Bukhari."
Muslim, Imam. "Sahih Muslim."
Al-Maidah (5):6.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Muhammad Fu'ad Abdul Baqi. "Al-Lu'Lu wal Marjan."
Suaramuhammadiyah.id.
Nail al-Authar.