Menag Mempertimbangkan Larangan Haji Lebih dari Sekali: Antara Antrian dan Kewajiban Islam
23 November 2023

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, membuka kembali wacana mengenai larangan haji lebih dari sekali dalam kehidupan jemaah Indonesia. Pernyataan ini menjadi sorotan seiring upaya pemerintah untuk mempertimbangkan aturan baru terkait pelaksanaan ibadah haji. Dalam wawancara di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2023, Menag Yaqut menyatakan bahwa kewajiban haji dalam Islam adalah sekali seumur hidup, jika mampu. Meski demikian, usulan untuk membatasi haji perlu dikaji lebih lanjut.

 

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, "Memang kewajiban dalam Islam itu kan haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu, namun usulan itu harus dikaji." Alasannya, wacana tersebut dapat memiliki dampak signifikan terutama pada calon jemaah yang sudah mengantri untuk melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali. Bagaimana pemerintah akan mengatasi permasalahan antrian haji yang terus memanjang sementara sebagian calon jemaah termasuk dalam kategori yang sudah pernah menjalani ibadah haji?

 

Menunggu Hasil Evaluasi Haji Tahun Ini

Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil dan evaluasi dari pelaksanaan haji tahun ini sebelum memutuskan kebijakan terkait persiapan haji tahun depan. "Kita akan laporkan ke DPR tanggal 31 Agustus besok lusa, akan kita laporkan pelaksanaan haji tahun ini, kemudian setelah itu baru bisa melakukan persiapan haji tahun depan," ungkap Menag Yaqut. Pemerintah berupaya untuk mengambil kebijakan yang bijaksana dan mempertimbangkan kondisi riil yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

 

Perspektif Muhadjir Effendy: Memotong Antrean Haji untuk Menjaga Kesehatan Jemaah

Wacana larangan haji lebih dari sekali sebelumnya diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya, wacana ini muncul sebagai upaya untuk memotong antrian keberangkatan haji yang semakin panjang. Muhadjir Effendy mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya jemaah haji yang berusia lanjut, dengan 43,78% dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun pada penyelenggaraan haji tahun 2023.

 

Muhadjir Effendy menyampaikan, "Semakin banyak yang lansia karena antrian yang panjang." Data menunjukkan bahwa peserta haji lansia memiliki risiko kematian yang lebih tinggi. Dengan adanya wacana ini, Muhadjir Effendy berharap dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum berhaji untuk segera melaksanakan ibadah tersebut.

 

Tanggapan Positif dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, menyatakan dukungannya terhadap wacana haji cukup sekali. Menurutnya, ini sesuai dengan ajaran agama Islam yang menekankan kewajiban haji sekali seumur hidup. Ia mengatakan, "Saya setuju larangan naik haji bagi yang sudah berangkat haji, kecuali bagi petugas yang memang melayani jamaah haji."

 

Ace Hasan Syadzily melihat bahwa aturan ini tidak hanya dapat mengurangi antrian haji yang panjang tetapi juga memberikan peluang kepada orang yang belum berhaji. "Selain untuk mengurangi antrian, tentu untuk memberikan kesempatan bagi muslim Indonesia lain yang belum mendapatkan kesempatan menjalankan Ibadah Haji," katanya.

 

MUI, PP Muhammadiyah, dan Kesepakatan untuk Menunaikan Haji Sekali

Pandangan positif terhadap wacana haji sekali juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan ibadah umrah setelah menunaikan kewajiban haji sekali. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa gagasan Muhadjir Effendy logis dari sudut pandang agama. Menurut Mu'ti, pembatasan haji sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang menempatkan haji sebagai kewajiban sekali seumur hidup.

 

Meski Muhammadiyah memberikan catatan bahwa gagasan ini mungkin sulit diterapkan secara praktis, mereka tetap membuka diri untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih moderat. Hal ini sejalan dengan usaha pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa aturan baru mengenai haji dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan.

 

Kesimpulan

Wacana mengenai larangan haji lebih dari sekali menjadi perbincangan yang menarik di tengah masyarakat. Sementara para pemangku kebijakan berusaha menjaga keselarasan dengan ajaran agama, mereka juga dihadapkan pada tantangan nyata terkait antrean haji yang panjang dan risiko kesehatan jemaah. Proses kajian dan evaluasi yang cermat perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi berbagai aspek ini. Dengan kerjasama antara pemerintah, DPR, dan otoritas keagamaan, diharapkan solusi yang seimbang dapat ditemukan untuk kepentingan umat dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

 

Referensi

"Menag Kaji Wacana Aturan Larangan Naik Haji Lebih dari Sekali Bagi Jemaah Indonesia" - Kontan.co.id

"Menag Akan Kaji Wacana Haji Cukup Sekali Bersama Komisi VIII DPR" - CNN Indonesia

"Wacana Haji Cukup Sekali Tuai Pro Kontra" - Kompas.com

"Tanggapan Anggota DPR Komisi VIII" - CNN Indonesia

"MUI Setuju" - Kompas.com

"PP Muhammadiyah Beri Catatan" - CNN Indonesia

"Menag Bakal Kaji Haji Cukup Sekali" - Kumparan.com

Berita Terkini Lihat Semua